Edukasi Pajak, Penggunaan Aplikasi E-bupot pada Instansi Pemerintah

    Edukasi Pajak, Penggunaan Aplikasi E-bupot pada Instansi Pemerintah

    ASAHAN - Bendahara dilingkup Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi, pada hari Selasa, (20/09/2022), yang mana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.

    Lebih lanjut Drs. Sofian juga mengatakan bahwa peserta kegiatan Edukasi Pajak hari ini diikuti Bendahara dan Operator Keuangan ditiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan.

    Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.

    Lebih lanjut Asisten Ekbang berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.

    “Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak", pungkas Muhilli.

    Dari tempat yang sama Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021.

    Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

    “Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya, ” ujar Maman.

    Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Penandatangan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Asahan Serahkan Bantuan Alat Musik...

    Berita terkait